15 Februari, 2025

Dahsyatnya Kekuatan Raport Kepala Sekolah

PMS
- Surat edaran Dinas Pendidikan Langkat terkait Raport Kepala Sekolah ternyata membuat beberapa kepala sekolah ketar-ketir ketakutan bahkan terkesan sinis akan keberhasilan program ini. Surat Edaran Raport Kepala Sekolah yang di gagas seorang guru  dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Dian Mirza, S.Pd ternyata belum di fahami dan dicerna baik oleh berberapa kepala sekolah.  Gagasan yang di munculkan ini sebenarnya adalah hasil pengamatannya melihat di berbagai daerah kepala sekolah selalu was-was ...

di  mutasi atau di pindahkan walau sudah bekerja baik dan profesional. Menurut Dian, Dinas Pendidikan harus memiliki bahan atau bukti yang berupa penilaian objektif yang nyata sebagai bahan kepada pimpinan ketika melakukan mutasi maupun pemberian reward / hadiah atau phunisment / hukuman. 

Paling tidak penilaian dalam bentuk Raport Kepala Sekolah ini menjadi suatu kekuatan bagi kepala sekolah yang baik dan berprestasi untuk tidak khawatir adanya ancaman mutasi atau mendapat hukuman. 

Diskusi mereka ketika konsultasi bersama beberapa temen P3K yang lulus tahun 2023 di Kementrian Pendidikan Dasar & Menengah sampai pada permasalahan Raport yang objektif atau subjektif. 

Maka solusi mendekati penilaian Raport Kepala Sekolah yang objektif,  penyusunan indikator dan instrumen-instrumen penilaian di susun secara  jelas dan penilaian dilakukan oleh pengawas sekolah karena sudah menjadi tugas pokok serta fungsinya di tambah guru-guru dan siswa-siswa dimana Kepala Sekolah itu bertugas. Tentu porsi nilai juga di buat sedemikian rupa dengan persentasi nilai dari pengawas sekolah bobotnya 50%, guru-guru 30 persen dan siswa senior 20%. 

Hal ini kemudian di aminkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Robert Hendra Ginting, AP, M.Si dan langsung  memimpin rapat dengan seluruh pengawas sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Langkat. 

Penyusunan instrumen penilaian sepenuhnya di lakukan oleh para Pengawas Sekolah dan masih dalam tahap perumusan detail. Menurut Plt. Kadis Pendidikan Langkat, harapannya minggu ke 3 Pebuari 2025 sudah dapat dirampungkan oleh para Pengawas Sekolah se-Kabupaten Langkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Pesan