27 April, 2024

Pelantikan Bupati LPKNI Kabupaten Dairi

PMS
- B
ertempat di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumatera Utara, Bupati Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI)  Kabupaten Dairi Robert Hendra Ginting, A.P, M.Si di lantik Gubernur LPKNI Propinsi Sumatera Utara Ir. M. Efendi Girsang, M.Si. Ketua DPD Pemuda Merga Silima itu dilantik bersama.... 


Jaini Eddy Syahputra Tarigan, S.STP, M.Ec.Dev yang juga Sekretaris DPD PMS Kabupaten Dairi. Selain Bupati LPKNI Kabupaten Dairi juga dilantik beberapa Bupati / Walikota LPKNI termasuk Walikota LPKNI Kota Binjai Abadi Tarigan, SE

Kedua Petinggi DPD PMS di masing-masing wilayahnya ini selalu bersama di acara-acara PMS maupun kegiatan lainnya. LPKNI sebagai organisasi yang dilahirkan oleh Kementerian Perindustrian Dan Perdagangan Repbulik Indonesia.

Maka dengan ini sangat dipandang perlu adanya pembentukan kepengurusan di tingkat daerah kabupaten kota. LPKNI merupakan lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui keberadaannya oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. 

Pemerintah mengakui pembentukan LPKNI atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat apabila telah memenuhi persyaratan yaitu terdaftar pada pemerintah daerah setempat dan bergerak dibidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya. 

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan upaya pemerintah dalam melindungi konsumen dari berbagai hal yang dapat merugikan baik moril maupun materil oleh pelaku usaha adalah dengan memberlakukan. 

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 

Maksud dan tujuan berdirinya LLPKNI adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungai diri, meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan / atau jasa, 

meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen mengkonsumsi barang dan / atau jasa, memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan, bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya 

mewujudkan perlindungan konsumen, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya termasuk menerima keluhan atau pengaduan, melakukan pengawasan  bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen, menerbitkan sertifikat uji 

kelayakan, sertifikat halal, melakukan survey dan penelitian terhadap barang dan jasa, menyelenggarakan seminar, workshop, symposium dan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat uji kompetensi, menyelenggarakan pendidikan da  latihan, LPKSM, mediator PKPA berikut 

dengan penerbitan sertifikatnya atau sertifikat uji kompetensi, melakukan usaha-usaha lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan serta peraturan-peraturan yang berlaku.

 

. LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA

STRUKTUR  KABUPATEN  DAIRI  PROVINSI  SUMATERA UTARA

 

 

1.

PRESIDEN LKPNI

:

NANANG NELSON, S.H, M.H

2.

GUBERNUR LKPNI PROVINSI SUMATERA UTARA

:

Ir. M. EFENDI GIRSANG, M.Si

3.

BUPATI LPKNI KABUPATEN DAIRI

:

ROBERT HENDRA GINTING, A.P, M.Si

 

4.

STAF AHLI KOMISIONER

:

SEBASTIANUS TINAMBUNAN, SH, M.Pd

5.

STAF AHLI KOMISIONER

:

J. PUTRA GINTING, SH, MH

6.

STAF AHLI KOMISIONER

:

DELPHI MASDIANA UJUNG, SH, M.Si

 

7.

KEPALA SEKRETARIAT

:

GRACIA M. SITUMORANG, SIP, M.Si

8.

STAF ADMINISTRASI SEKRETARIAT

:

FRANDYKA S. PERANGIN-ANGIN, S.Pd

9.

STAF ADMINISTRASI SEKRETARIAT

:

IRMA L. DMANIK, S.Mn

 

10.

BIRO PENDIDIKAN, PELATIHAN SDM & LPKSM

 

 

 

a.

JAINI EDDY S. TARIGAN, S.STP, M.Ec.Dev

 

b.

ROY  H. TUMANGGOR, S.STP

 

c.

YOHANNES A.S. SIMBOLON

 

11.

BIRO PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

 

 

a.

ARJUN NAINGGOLAN, SH

 

 

 

b.

ABDI MANULLANG, SH, MH

 

 

 

c.

JASNAN SIPAYUNG, SH

 

 

 

12.

BIRO PERHIMPUNAN DRIVER ONLINE

 

 

a.

YOSUA PERDAMENTA BANGUN

 

 

 

b.

SEMAL SEMBIRING

 

 

 

c.

PILIHENTA GINTING

 

 

 

13.

BIRO PARAWISATA  & EKONOMI KREATIF

 

 

a.

DERLINAWATI SILALAHI

 

 

 

b.

FITRI

 

 

 

c.

DANIEL TEGUH PERDANA TARIGAN


 

 

14.

BIRO PENGAWAS OBAT & MAKANAN

 

 

a.

JACK SIHOMBING, SH

 

 

 

b.

SENNANG BERAMPU

 

 

 

c.

ERWIN METEH MEHULI TARIGAN

 

 

 

15.

BIRO PENGAWAS FINANCE & KOPERASI

 

 

a.

MARKUS W.S.  PURBA,SE

 

 

 

b.

Ir. FERNANDO HT L. OBING

 

 

 

c.

IIS HAMIDAH UJUNG, S.Sos   M.Si


 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Pesan