Menjadi pembicara atau narasumber dalam
kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait
dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya
sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat
tugas dari atasan;
Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan
negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen)
dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN
yang bersangkutan dalam pemilu sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil
kepala daerah;
ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon
kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara; Memasang spanduk atau baliho
yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;
Mengadakan kegiatan yang mengarah pada
keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang,
termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan
paslon;
Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah
kampanye; Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut
PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain; Mengikuti kampanye
bagi suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN dan tidak
mengambil cuti di luar tanggungan negara;
Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden)
dengan memberikan fotokopi KTP; Ikut sebagai peseeta kampanye dengan fasilitas negara;
Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye; Membuat
keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye;
Menjadi anggota/pengurus partai politik.
Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan
pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.
Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip
netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar
netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin
sedang dan hukuman disiplin berat. Rinciannya yakni: Hukuman disiplin sedang Penundaan
kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun;
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Hukuman disiplin berat
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; Pemindahan dalam
rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan;
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Jadi, ASN harus berhati-hati karena tidak hanya Badan Pengawas Pemilu yang memonitor tetapi masyarakat luas akan cerdas mengintai wujud netralitas ASN. (Foto : www,halopedeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Pesan