25 Agustus, 2023

Ancaman Pecat ASN Tidak Netral Pemilu 2024

PMS - Terbeban dengan kurangnya informasi terkait batasan netralitas yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memasuki tahun politik, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi Robert Hendra Ginting, A.P, M.Si  membantu menyampaikan maupun mengingatkan rekan-rekan kerjanya itu. Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bkn.go.id, berikut 16 jenis pelanggaran netralitas ASN yaitu ......

Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like; Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu; Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan;

Menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan;

Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan dalam pemilu sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah;

ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara; Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;

Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon;

Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye; Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain; Mengikuti kampanye bagi suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara;

Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP; Ikut sebagai peseeta kampanye dengan fasilitas negara; Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye; Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye; Menjadi anggota/pengurus partai politik.

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.

Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Rinciannya yakni: Hukuman disiplin sedang Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Hukuman disiplin berat Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Jadi, ASN harus berhati-hati karena tidak hanya Badan Pengawas Pemilu yang memonitor tetapi masyarakat luas akan cerdas  mengintai wujud netralitas ASN. (Foto : www,halopedeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Pesan