Sebelum melihat lebih dalam, mari kita cermati lagi tugas, wewenang dan kewajiban seorang kepala daerah. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 65
Ayat (1) Kepala daerah mempunyai tugas:
1.memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2.memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
3.menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
4.menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
5.mewakili Daerahnya di dalam dan di luar
pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan;
6.mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
7.melaksanakan tugas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
1.mengajukan rancangan Perda;
2.menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
3.menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
4.mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
5.melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
Ayat (1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
1.membantu kepala daerah dalam: memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
2.mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
3.memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
4.memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
5.memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
6.melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
7.melaksanakan tugas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Ayat (3) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah
bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Pasal 67
Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala
daerah meliputi:
1.memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;
3.mengembangkan kehidupan demokrasi;
4.menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
5.menerapkan prinsip tata pemerintahan yang
bersih dan baik;
6.melaksanakan program strategis nasional; dan
7.menjalin hubungan kerja dengan seluruh
Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Sudah semakin dekatnya pertarungan politik memperebutkan kursi-kursi legisltaif maupun kursi kepala daerah di tahun 2024 menyebabkan tahun 2023 ini merupakan tahun anomali politik.
Mari kita amati, jika alasan penolakannya adalah yang pertama dengan maksud melakukan upaya pembusukan politik terhadap Bupati Dairi. Pembusukan politik adalah perbuatan yang dilakukan untuk "mengotori" atau "mengeruhkan" per-masalahan politik yang dalam hal ini bertujuan menghancurkan karakter Bupati Dairi sebagai kepala daerah yang merupakan penanggungjawab penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dairi.
Peluang transisi demokrasi yang hakekatnya menjunjung “kehormatan
politik” tergerus oleh “pembusukan politik”. Prilaku negatif elit politik itu bukan saja
hanya mencoreng nama baik individunya namun tentunya juga partainya, jika
dilakonkannya.
Kabar ditolaknya Ranperda LPJ ini tentu menambah corengan di wajah Kabupaten Dairi yang dapat tersiar ke seluruh alam semesta. Menjadi bahan perbincangan siapapun dengan memberi label negatif baik kepada Bupati maupun Pemerintah Daerah.
Pembusukan ini akan menggiring opini masyarakat akan ketidakmampuan maupun ketidak profesionalan Bupati dalam memimpin kabinetnya mewujudkan visi misi yang telah ditetapkan.
Jika terbukti praktek pembusukan dilakukan oleh
anggota DPRD Kabupaten Dairi, tidaklah menunjukkan kapasitas seorang ksatria
pembela kepentingan rakyat. Rakyat akan menilai konstruksi politik yang di
bangun partai-partai politik pemenang Pemilu lalu melalui raihan kursi DPRD
adalah lemah dan tidak dapat dipercaya lagi.
Jika alasan penolakan itu adalah yang kedua, yaitu ditemukannya banyak kebocoran maupun penyimpangan anggaran, gagal focus pencapaian tujuan RPJMD dimana banyak program yang dijalankan Bupati Dairi nyata tidak menyelesaikan masalah namun menimbulkan masalah baru ataupun telah terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas maupun kewajiban kepala daerah.
Maka DPRD Dairi setelah melakukan penolakan LPJ Bupati Dairi itu seharusnya melanjutkan ke proses selanjutnya untuk membuktikan kebenaran pendapat atau asumsi mereka, diawali dengan pembentukan Pansus.
Pansus dibentuk
dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna
setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah, hasil konsultasi
Pimpinan DPRD dengan
Alat Kelengkapan DPRD dan/atau memperhatikan rencana kerja
tahunan DPRD.
Panitia Khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Hal ini dapat dilakukan karena ada yang mendasari kenapa Pansus dibentuk, apakah persoalannya sudah sangat krusial. Terkait berbagai dugaan pelanggaran tadi karena berdampak luas terhadap masyarakat. Selanjutnya, DPRD mempunyai beberapa hak seperti Interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. .
Hak interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam hal ini terkait LPJ yang di tolak.
Hak Angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau Bupati mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
Jadi, DPRD Dairi pasca penolakan LPJ tersebut seyogyanya melanjutkan proses politik di DPRD Dairi. Bila "niatnya" adalah alasan pertama, maka Dewan yang menolak masing-masing melakukan jumpa pers atau membuat press release terkait alasan-alasan politis yang melatarbelakangi penolakan tentu untuk pembelaan diri.
Hal ini bertujuan untuk melindungi kredibilitas partai agar jauh dari pandangan partai yang tidak memihak kepentingan rakyat. Bila alasan penolakan tersebut adalah alasan kedua, Maka proses selanjutnya dimulai dengan uraian-uraian diatas sesuai dengan tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika DPRD tidak melakukan apapun, patut dapat di duga DPRD tidak menjalankan kewajibannya seperti uraian kewajiban sebagai berikut : Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.,
Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan., Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.,
Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan., Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat., Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.,
Mentaati tata tertib dan kode etik., Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah., Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.,
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Rakyat memiliki hak dan kewajiban untuk menilai dan mengambil keputusan untuk memilih lagi atau memilih yang lain jika para anggota Dewan salah mengambil keputusan atau diam saja. Jangan sampai masyarakat berpikir kepada adanya opsi ketiga, yaitu tidak terjadinya mufakat yang akhirnya menyebabkan gagalnya transaksi politik yang diwujudkan keduanya.*****
Penulis adalah Alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri 1996 dan Lulusan Pasca Sarjana S-2 Universitas Indonesia Program Study Sosiologi, Jurusan Pembangunan Sosial, Konsentrasi Kesejahteraan Sosial, 2001.
Mana berani....hahhaahaa
BalasHapus