PMS DAIRI - Kegiatan
pertambangan diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari
Undang-Undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP)
yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan PP ini komoditas
pertambangan dikelompokkan ...
dalam 5 golongan, yaitu: Mineral radioaktif, antara
lain: radium, thorium, uranium, Mineral logam, antara lain: emas, tembaga, Mineral
bukan logam, antara lain: intan, bentonit, Batuan, antara lain: andesit, tanah
liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug, Batubara,
antara lain: batuan aspal, batubara, gambut.
Saat Ini Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara telah dirubah menjadi Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Ketua DPD Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi Robert Hendra Ginting, AP, M.Si mengatakan telah melakukan konsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan beberapa praktek tambang termasuk galian C yang memiliki "keanehan" baik dalam proses penerbitan ijin, eksplorasi, eksploitasi maupun pasca produksi termasuk dugaan pengerusakan lingkungan yang dilakukan beberapa perusahaan.
Menurutnya saat ini Tim DPD PMS Kabupaten Dairi sedang mempertajam kajian dan pengumpulan data lapangan untuk menjadi lampiran surat pengaduan kepada Bareskrim Mabes Polri. "Semua kita lakukan karena kecintaan kita terhadap masyarakat di sekitar wilayah tambang dan alam sekitarnya termasuk beberapa wilayah yang di huni masyarakat Karo" pungkas Ketua PMS Dairi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Pesan