22 Januari, 2023

PMS APRESIASI RENCANA 9 TAHUN JABATAN KADES

PMS DAIRI - Perdebatan Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang memuat masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun menimbulkan pro dan kontra. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi Robert Hendra Ginting,AP, M.Si yang kebetulan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dan alumni Pasca Sarjana S-2 Universitas Indonesia Program Pembangunan Sosial Konsentrasi Kesejahteraan Sosial, menyambut baik wacana ini. Menurutnya, Konsep membangun dari desa yang lahir dari pemikiran cerdas pemimpin saat ini menimbulkan banyak konsekuensi...

untuk mendukung kepala desa maupun terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Masyarakat desa sangat kental terjalin hubungan kekerabatan dalam kehidupan sehari-hari. Kepala Desa bukanlah jabatan politis, namun hakekat memilih seorang kepala desa tidak terlepas dari sosok kepala desa terkait dengan kepercayaan dan kenyamanan hati masyarakat terhadap individu seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Walaupun sedikit demi sedikit aroma politisasi jabatan kepala desa menggerus, namun pemerintah sudah mewanti-wantinya dengan berbagai aturan perundang-undangan yang mengunci kepala desa agar tetap netral membangun desa bersama seluruh masyarakat. Ketakutan regenerasi pimpinan di desa bukanlah alasan yang signifikan untuk dijadikan alasan menghempang usulan penambahan masa jabatan kepala desa ini. Kembali ke konsep awal, kepala desa itu ada karena ketokohannya, kharismanya, kekerabatannya, kemasyarakatannya termasuk menyentuh sisi adat dan budaya setempat.

Ketua DPD PMS Dairi sependapat dengan rencana Revisi Undang Undang tentang Desa yang merubah masa jabatan seorang kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Namun, pemerintah juga harus mempersiapkan berbagai peraturan berisikan petunjuk tekhnis dan penyiapan anggaran lebih untuk lebih memperkuat kepala desa dan masyarakart desa sebelum pemberlakuan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Ada banyak hal yang menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah dalam penerapan aturan baru tersebut. Seluruhnya bermuara pada perwujudan desa mandiri yang paripurna dan telah terbangun sistem pemerintahan desa, administrasi desa dan kemsayarakatan desa yang baik. Sosok kepala desa nantinya kembali ke sebutann hanya "tukang stempel" saja. Hal ini terjadi karena seluruh sistem telah berjalan masing-masing di desa  on the track berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa hal yang harus menjadi fokus pemerintah pusat terkait penerbitan regulasi maupun  anggaran, dapat diuraikan di bawah ini.
 
Optimalisasi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui perubahan turunan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya harus dilakukan sehingga lebih dipertegas hak dan kewajiban dan / atau tugas pokok dan fungsi BPD dalam pemerintahan desa, pembangunan desa serta pembinaan kemasyarakatan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Pemerintah harus mempertajam fungsi ini sekaligus merumuskan reward plus phunisment bagi kepala desa yang "nakal".

Peran Sekretaris Desa juga di pertegas dan sebenarnya memegang peran sentral dalam penataan administrasi desa termasuk berbagai proses pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak melanggar hukum. Dulu Pemerintah sudah membuat program mengangkat Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan benar. Namun sangat disayangkan, program itu tidak berlanjut bahkan banyak sekretaris desa justru di tarik menjadi staf kantor camat bahkan ada yang menduduki jabatan struktural.

Perangkat Desa pun memiliki peran yang penting untuk lebih memantafkan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di desa yang baik. Viral pengangkatkan P3K atau yang di kenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sama sekali tidak menyentuh perangkat desa. Seharusnya pengangkatan P3K itu juga diprioritaskan bagi seluruh perangkat desa se-Indonesia. Jadi pemerintahan desa akan kuat dan mampu mewujudkan diri sebagai pemerintahan terdepan untuk kesejahteraan sosial.

Di desa ada beberapa lembaga yang selama ini seperti simbol saja dan seperti tidak di anggap dalam pemerintahan desa. Hal ini dapat dilihat dari salahsatu faktornya yaitu besaran anggaran yang ada tercantum di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kita ingat ada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang merupakan lembaga resmi desa yang ada di undang-undang sebagai lembaga desa dan bukan organisasi kemasyarakatan atau organisasi kepemudaan atau organisasi lainnya berdasarkan undang- undang.Tugas LPM itu melakukan pemberdayaan masyarakat desa, Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan. meningkatkan pelayanan masyarakat desa. 

Banyak tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan berbagai organisasi lainnya, melalui LPM ini seharusnya di rangkul dan dilakukan pencerahan-pencerahan terkait berbagai program pemerintah desa untum membangun desa dan masyarakat pada umumnya. Belum ada aturan yang jelas yang menegaskan peran LPM ini termasuk aturan anggaran yang wajib di sediakan oleh Desa maupun Pemerintah atas nya. Jadi LPM ada bukan hanya sekedar menyelamatkan kebijakan pemerintahan yang sebelumnya terlanjur menyebutkan keberadaan LPM di desa-desa.

Selain itu, kaum ibu pun memiliki organisasi yang sangat strategis di desa yaitu Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Tugas dan Fungsi PKK itu sebenarnya merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja Tim Penggerak PKK, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat, dan menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program Tim Penggerak PKK. Selama ini PKK hanya disibukkan dengan demo masak memasak, membuat bunga, membuat taman desa atau taman PKK dan sebagian hanya tiktok-tiktokan.

PKK seharusnya menjadi motor dalam pengembangan maupun pengelolaan Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah. Bagaimana ibu-ibu dan generasi muda memiliki kemampuan meningkatkan ekonomi keluarga dengan memanfaatkan era digitalisasi internet. Semua aktif berjualan di pasar online dengan motor PKK dan didukung oleh Anggaran atau dana desa dengan persentasi 10 kali penambahan dari besaran anggaran saat ini. 

Kaum ibu ini juga seharusnya memiliki staf ahli yang menjadi pembimbing mereka untuk melaksanakan tugas serta membangkitkan dan mengembangkan diri untuk peningkatan perekonomian keluarga. Tidaklah berlebihan, lulusan STPDN / IPDN dapat dijadikan atau diberikan tugas tambahan sebagai pendamping PKK di desa-desa. Tentunya dengan latar belakang pendidikan pemerintahan, tidak hanya PKK namun pemerintahan desa juga akan lebih fokus menyelenggarakan pemerintahan dengan keberadaan alumni STPDN / IPDN ini.

Kaum muda pun memiliki organisasi di resmi di desa yaitu Karang TarunaTugas Pokok Karang Taruna adalah secara bersama sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. Selama ini karang taruna identik dengan turnamen sepakbola, bola volley atau musik-musik hepi. 

Pemberdayaan karang taruna untuk menjaga keamanan, ketertiban desa termasuk melatih karang taruna menjadi tenaga-tenaga ahli untuk melakukan pembangunan-pembangunan proyek fisik di desa. Menjaga kebersihan desa, merawat fasilitas umum seperti jalan desa, selokan, bahkan keamanan asset pemerintah seperti sekolah dan puskesmas atau pustu dapat di lakukan oleh karang taruna dengan sebelumnya dibekali dengan keterampilan-keterampilan dasar. Jangan seperti kebanyakan daerah, karang taruna sibuk berebut proyek untuk kepentingan pribadi maupun "kuli" kepala daerah.

Kita pernah mendengar program pemerintah One Village One Product (OVOP).  Kenapa dulu OVOP begitu populer di dunia? Karena dengan konsep OVOP ini, dimana suatu daerah menetapkan satu produk yang memiliki keunikan untuk dikembangkan sehingga akan memberikan nilai tambah pada produk tersebut. Yang selanjutnya akan memberikan kontribusi pendapatan cukup besar bagi daerah tersebut, karena produknya memiliki keunggulan dan masuk di pasar internasional. 

Namun tidak lagi menjadi program unggulan ketika pejabat silih berganti dengan program maupun ide yang diharapkan spektakuel meskipun pada akhirnya hanya seperti mercusuar. Di daerah Jawa dan Bali contohnya, desa melalui BUMDes nya ada yang mengelola objek wisata, pom bensin, pasar rakyat bahkan ada yang memiliki aplikasi juakan online yang sangat memudahkan masyarakat memasarkan produk pertanian maupun produk-produk UMKM Home Industri.

Ada Sarjana Pendamping Desa, yang menjadi ide pemerintah walaupun di duga rekrutmen nya masih belum memperhatikan kebutuhan sarjana yang dibutuhkan sesuai dengan potensi-potensi desa yang tentu akan berbeda satu dengan yang lainnya. Pemerintah harus fokus kembali dalam proses rekrutmen ini. Di banyak daerah ada perguruan tinggi negeri maupun swasta. Inilah yang seharusnya di rekrut menjadi pendamping desa dan untuk mengakomodir hal-hal spesifik desa terutama dalam peningkatan ekonimi masyarakat, pemerintah dapat melakukan pelatihan-pelatihan untuk calon-calon sarjana ini. Selain itu, generasi muda sarjana yang belum memiliki peluang bekerja juga dapat dijadikan tim resmi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pembinaan kemasyarakatan desa.

Pada level pemerintahan daerah kabupaten maupun provinsi, juga memberikan dukungan penuh terhadap pemberlakukan jabatan kepala desa selama 9 tahun. Peningkatan jumlah penyuluh-penyuluh pertanian di desa yang membina dan membimbing kelompok tani. Selama ini jumlah penyuluh desa tidak sebanding dengan jumlah masyarakat yang di binanya. Program satu desa satu penyuluh pertanian tentu menjadi strategi yang baik untuk mempersiapkan peningkatan perekonomian masyarakat yang lebih fokus dan baik lagi.

Jadi bukanlah alasan kuat tidak terjadinya regenerasi kepemimpinan dalam desa, karena jika berbagai uraian di atas berhasil di format sedemikian rupa, maka kaum-kaun terpelajar atau orang pintar di desa memiliki peluang yang lebih baik dan strtategis dalam berbagai peran yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Pesan