Pada masa awal kemerdekaan RI, sejalan dengan
penataan sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945,
kebutuhan akan tenaga kader pamong praja untuk melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan baik pada pemerintah pusat maupun daerah semakin meningkat sejalan
dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan pemerintahannya. Untuk memenuhi
kebutuhan akan kekurangan tenaga kader pamong praja, maka pada tahun 1948
dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementrian Dalam Negeri yaitu
Sekolah Menengah Tinggi ( SMT ) Pangreh Praja yang kemudian berganti nama
menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas ( SMPAA ) di
Jakarta dan Makassar.
Pada Tahun 1952, Kementerian Dalam Negeri
menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang, dengan tujuan untuk
meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap pakai dalam
melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga
diselenggarakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makasar, Palangkaraya
dan Mataram. Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang
semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah tidak memadai.
Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong
pemerintah mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17
Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional
berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang
diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Mr. Raspio
Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama adalah lulusan KDC yang
direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal
provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar
Sarjana Muda ( BA ).
Pada perkembangan selanjutnya, lulusan APDN
dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya
kader-kader pemerintahan yang “qualified leadership and manager
administrative”, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan
pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan
pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana,
maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) yang berkedudukan di Kota
Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan
dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di
Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei
1967.
Pada tahun 1972 Institut Ilmu Pemerintahan (
IIP) yang berkedudukan di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta melalui
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972,
kampus IIP yang terletak di Jakarta di resmikan oleh Presiden Soeharto yang
dinyatakan : “Dengan peresmian kampus Institut Ilmu Pemerintahan,
mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya Departemen Dalam Negeri
untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang tangguh bagi Negara Kesatuan
Republik Indonesia”.
Seiring dengan pembentukan IIP yang merupakan
peningkatan dari APDN Nasional di Malang, maka untuk penyelenggaraan pendidikan
kader pada tingkat akademi, Kementerian Dalam Negeri secara bertahap sampai
dengan dekade tahun 1970-an membentuk APDN di 20 Provinsi selain yang
berkedudukan di Malang, juga di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru,
Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya,
Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Menado, Ambon dan Jayapura.
Pada tahun 1988, dengan pertimbangan untuk
menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan
Menteri Dalam Negeri Rudini melalui Keputusan No. 38 Tahun 1988 Tentang
Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. APDN Nasional kedua
dengan program D III berkedudukan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat yang
peresmiannya dilakukan oleh Mendagri tanggal 18 Agustus 1990.
APDN Nasional ditingkatkan statusnya
berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam
Negeri, maka status APDN menjadi STPDN dengan program studi D III yang
diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1992. Sejak tahun 1995,
bertititk tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan
karier sejalan dengan peningkatan eselonering jabatan dalam sistem kepegawaian
Republik Indonesia, maka program studi ditingkatkan menjadi program D IV.
Keberadaan STPDN dengan pendidikan profesi (program D-IV) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik program
sarjana (Strata I), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2)
Pendidikan Pinggi Kedinasan dengan lulusan yang sama dengan golongan III/a.
Kebijakan Nasional mengenai pendidikan tinggi
sejak tahun 1999 antara lain yang mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh
memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang
sama, maka mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN ke
dalam IIP . Usaha pengintegrasiaan STPDN kedalam IIP secara intensif dan
terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian terwujud dengan
ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN
ke dalam IIP dan sekaligus mengubah nama IIP menjadi Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ).
Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP
tersebut selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk
meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di
lingkungan Departemen Dalam Negeri. Kemudian Kepres No. 87 Tahun 2004 ditindak
lanjuti dengan Keputusan Mendagri No. 892.22-421 tahun 2005 tentang Pelaksanaan
Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 2005 Tentang Statuta
IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi
Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut
Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan
pendidikan tinggi kepamongprajaan. Sejalan dengan tugas dan fungsi melaksanakan
pendidikan tinggi kepamongprajaan serta dengan mempertimbangkan tantangan,
peluang dan pilihan-pilihan strategik yang akan dihadapi dalam lima tahun
kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan memperhatikan pencapaian program
dan kegiatan yang dilakukan agenda pembangunan pada lima tahun terakhir
(2005¬2009), serta kondisi internal dan dinamika ekternal lingkup IPDN.
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9
April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah pembenahan
yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang baru bagi IPDN.
Kebijakan Presiden memperoleh dukungan dari DPR-RI.
Untuk melaksanakan kebijakan pembenahan,
Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yaitu: 1.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembenahan IPDN; 2.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 890.05-506 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan;
Pada tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke
Dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem
pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan,
kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta
didik serta pembiayaan.
Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain
diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak
Jakarta, jugs diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan
program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Untuk memenuhi persyaratan menjadi Institut,
di IPDN telah dibentuk 2 (dua) Fakultas yaitu Fakultas Politik Pemerintahan
yang terdiri dari 2 (dua) jurusan yaitu jurusan Kebijakan Pemerintahan dan
Jurusan Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen Pemerintahan yang terdiri
dari 4 (empat) jurusan yaitu Jurusan Manajemen Sumber Daya Aparatur, Jurusan
Pembangunan Daerah, Jurusan Keuangan Daerah, dan Jurusan Kependudukan dan
Catatan Sipil. dan akan segera dibangun Fakultas Hukum Tata Pemerintahan.
Kampus IPDN di daerah tersebut berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja IPDN ditetapkan: IPDN Kampus Manado, IPDN Kampus Makassar, IPDN Kampus
Pekanbaru, IPDN Kampus Bukittinggi, IPDN Kampus Kalimantan Barat, IPDN Kampus
Nusa Tenggara Barat dan IPDN Kampus Papua yang selanjutnya berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1¬829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi
pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi
Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Rokan
Hilir Provinsi Riau, di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, di Kubu Raya
Provinsi Kalimantan Barat dan di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan
di Jayapura Provinsi Papua.
Kampus IPDN di daerah sejak tahun 2009 telah
melaksanakan operasional pendidikan dengan kapasitas Praja 200 sampai dengan
400 Praja setiap kampus dengan penetapan Jurusan/Program Studi yaitu: pertama,
Kampus IPDN di Kab. Agam menyelenggarakan Program Studi Keuangan Daerah, Kampus
IPDN di Kab. Rokan Hilir menyelenggarakan program studi pembangunan daerah,
Kampus IPDN di Kab. Gowa menyelenggarakan Program Studi Pemberdayaan
Masyarakat, kampus IPDN di Kab. Minahasa menyelenggarakan Program Studi
Kependudukan dan Catatan Sipil, Kampus IPDN di Kab. Kubu Raya Provinsi Kalimantan
Barat menyelenggarakan Program manajemen Sumber Daya Aparatur, dan Kampus IPDN
di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta Kampus IPDN di Jayapura
Provinsi Papua menyelenggarakan Program Studi Politik Pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Pesan