13 November, 2022

Intip Calon Penjabat Bupati Dairi 2023

OPINI Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024), tahun 2022 ada 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya kemudian akan ditunjuk penjabat kepala daerah. Dari 101 kepala daerah ini terdapat 7 Gubernur yang mengakhiri masa jabatannya. Kemudian pada tahun 2023 akan ditunjuk penjabat kepala daerah sebanyak  170 orang dan ada 17 Gubernur, 38 Walikota serta 115 Bupati yang akan mengakhiri jabatannya sesuai Undang-Undang. Sementara Mendagri telah meresmikan dan  melantik 3 penjabat Gubernur  3 Provinsi DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua yaitu Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan tanggal 11 Nopember 2022 lalu.

Pada pemilihan Kepala daerah tahun 2017 terdapat 7 propinsi 18 Kota, dan 76 Kabupaten se-Indonesia. Pilkada tahun 2018 yang pelantikannya pada tahun 2019, terdapat 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota di Indonesia yang menggelar pemilihan umum ini.  Sedangkan untuk Pilkada 2020 diikuti sebanyak 270 daerah, dengan rincian 9 Provinsi (gubernur dan wakil gubernur), 37 Kota (walikota dan wakil walikota) dan 224 Kabupaten (bupati dan wakil Bupati) atau sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Menurut Mahkamah Konstitusi, Kebijakan memformulasikan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota termasuk pemotongan atau pengurangan masa jabatan kepala daerah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) bersifat transisional atau sementara dan sekali terjadi (einmalig) demi terselenggaranya pemilihan serentak nasional pada 2024. Sehingga pemilihan berikutnya berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota bersamaan dengan periodesasi pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yakni setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak nasional.

Menurut Wikipedia, Jabatan Politik dalam administrasi publik adalah pejabat publik hasil dari sebuah pemilu atau pemilukada. Jabatan politik, merupakan jabatan yang dihasilkan oleh proses politik, misal, Gubernur, wakil gubernur, Presiden/ wakil Presiden, beserta para menterinya, DPRD ProvinsiBupati dan Wakil Bupati, Wali KotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Jabatan Karir ialah para birokrat yang secara normatif melaksanakan kebijakan pembuat kebijakan oleh pejabat publik yang berasal dari politik, jabatan karir merupakan jabatan yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil, biasanya dalam birokrasi Pemerintah Wilayah dan Pemerintah Daerah, jabatan karir tertinggi dipegang oleh Sekretaris Daerah.

Jika melihat tahapan Pemilu 2024, penyelenggaraan Pilkada pada tanggal 27 Nopember 2024. Kemudian jika melihat masa jabatan kepala daerah gubernur / bupati / walikota yang pelaksanaan Pilkadanya tahun 2020 dilanjutkan pelantikan pada tahun 2021, sebagai contoh jabatan Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor dan Wakil Bupati Pakpak Bharat H. Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd. Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat dilantik tanggal 26 Pebruari 2021 dan mendapatkan cuti selama masa kampanye plus pelaksanaan Pilkada hingga pelantikan Bupati Pakpak Bharat terpilih periode 2024-2029 bulan Desember 2024; maka Bupati Pakpak Bharat hanya menjabat selama 3 tahun 10 bulan. 

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi periode 2019-2024, Dr. Eddy Kelleng Ate Berutu dan Wakilnya Jimmy Andrea Lukita Sihombing,SH resmi dilantik dan mengambil sumpah/janji jabatan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Aula Raja Inal Siregar, kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan Selasa, 23 April Tahun 2019. 

Prof Ramly Hutabarat dalam bukunya Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia menuliskan, jika dalam konstitusi hal ini dicantumkan, maka konsekuensi logisnya penguasa dan penegak hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas ini dalam kehidupan bernegara. Menurut Ramly, teori equality before the law dalam UUD 1945 adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum atau asas equality before the law mengandung makna setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.

Berdasarkan tulisan Profesor Ramly Hutabarat dan masa jabatan Bupati Pakpak Bharat yang hanya 3 Tahun 10 bulan, maka jabatan Bupati / Wakil Bupati Dairi diperkirakan akan berakhir pada bulan pebruari 2023. Jika asumsi ini benar, maka Menteri Dalam Negeri akan menunjuk seorang Penjabat Bupati Dairi pada bulan Maret 2023. Namun perkembangan pemikiran dan pertimbangan para ahli, tokoh dan pemangku kepentingan, maka diperkirakan bulan Desember 2023 akan di lantik Penjabat Bupati Dairi.

Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif. Adapun merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas: memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; 

menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan  Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, meliputi: mengajukan rancangan Perda; menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Menurut data yang diolah, dari 43 Penjabat Kepala Daerah (gubernur / bupati / walikota) untuk penjabat gubernur sebanyak 8 orang berasal dari Pejabat eselon 1 Kementrian, sedangkan untuk jabatan walikota / bupati, sebanyak 6 orang dari pejabat eselon 2 Kementrian, 26 orang dari pejabat eselon 2  propinsi, 5 orang merupakan sekda di kabupaten masing-masing serta 1 dari sekda kabupaten lain. Untuk syarat menjadi penjabat gubernur adalah pejabat eselon 1 dan untuk bupati / walikota adalah pejabat struktural eselon 2 baik di Kementrian / Proipinsi / Kabupaten maupun Kota di seluruh Indonesia.

Melihat latar belakang pendidikan dari para penjabat kepala daerah tersebut, dari 46 penjabat kepala daerah terdapat 17 penjabat kepala daerah yang merupakan alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) / Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN)  / Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). 

Sekda Kabupaten yang menjabat penjabat kepala daerah pun 2 diantaranya adalah kabupaten daerah kepulauan, 1 orang lulusan STISIPOL, dan 2 orang lagi di Sumatera Utara merupakan alumni APDN / STPDN.

Melihat banyaknya alumni APDN / STPDN / IPDN yang menjadi penjabat kepala daerah (gubernur / walikota / bupati) berikutnya calon-calon penjabat kepala daerah di seluruh Indonesia yang akan di lantik tahun 2022 maupun 2023 diprediksi dominan bersumber dari alumni APDN / STPDN maupun IPDN. Bukanlah berlebihan memang ketika pada tanggal 15 Juni 2015, IPDN dijadikan sebagai kampus pelopor serta penggerak revolusi mental oleh Presiden RI Joko Widodo yang ada hingga saat ini. 

Bila melihat data sementara daftar para pejabat struktural di berbagai Kementrian maupun Lembaga Pemerintahan setingkat Kementrian di Jakarta, maka terdapat 17 (tujuh belas) orang pejabat eselon 1 (satu) dan 48 (empat puluh delapan) orang pejabat eselon 2  (dua) yang berkarir di kementrian. Ada sebanyak 2 (dua) orang diantaranya adalah Pejabat eselon 2 (dua) yang berasal dari Kabupaten Dairi. Khusus di Sumatera Utara, beberapa pejabat eselon 2 (dua) alumni APDN / STPDN / IPDN yang bertugas di Jajaran Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara sebanyak  8 (delapan) orang. Namun demikian, tulisan ini tidak berarti mengesampingkan alumni dari pendidikan tinggi lainnya, namun penulis yakin bahwa peluang Penjabat Bupati Dairi akan berasal dari Pejabat di Kementerian.

Kemballi ke laptop, bahwa kepala daerah adalah pejabat politis, maka pengangkatan penjabat kepala daerah pun pasti beraroma politis. Sosok penjabat kepala daerah selain harus memiliki kepiawaian dalam kepemimpinan dan pengelolaan kepemerintahan yang baik, juga dapat dijadikan "kendaraan" untuk  "memuluskan"  berbagai kepentingan Partai Politik dalam pertarungan Pemilu 2024 kelak. Jawaban dari tuntutan seorang penjabat kepala daerah adalah sosok seseorang yang akan menjadi sahabat "penguasa" tertentu. 

Penjabat kepala daerah juga dapat "mengobrak-abrik" sistem pertahanan dan pemenangan incumbent dalam susunan pejabat birokrasi pemerintahannya. Kemudian, penjabat kepala daerah juga dapat membangun sistem yang menguntungkan bagi seseorang atau sekelompok orang atau lembaga untuk lebih mudah  "berselancar" pada Pemilu 2024. Namun, semoga hal-hal jelek tersebut adalah tidak benar adanya.


CHRIST  D.B. GINTING
BANDIRMA ON YEDI EYLUL UNIVERSITESI TURKEY
Jurusan Hubungan Internasional.

2 komentar:

Mohon Tinggalkan Pesan