01 Oktober, 2022

REGULASI PENETAPAN PERUBAHAN APBD

PMS DAIRI - Sampai hari ini sabtu, 1 Oktober 2022 Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2022 belum di tetapkan menjadi  Peraturan Daerah. 

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran...

Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 beberapa aturan dan proses penetapan APBD maupun PAPBD sudah di atur sedemikian rupa.  

Secara tegas,  Permendagri No 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 04 Agustus 2021 dan di undangkan pada tanggal  10 agustus 2021  pada halaman 284 tabel 10 tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD, berbunyi seperti ini :

1.  Penyampaian Rancangan  Perubahan KUA rancangan Perubahan PPAS  oleh Kepala Daerah kepada DPRD  paling lambat minggu PERTAMA bulan Agustus. 

2.  Pembahasan  dan  kesepakatan antara   kepala daerah dan DPRD atas rancangan perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS paling lambat minggu KEDUA bulan Agustus.  

3. Penerbitan surat edaran  kepala daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA-SKPD, RKA-PPKD dan perubahan DPA SKPD/PPKD serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD disampaikan paling lambat minggu KETIGA bulan Agustus.

4. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD oleh Kepala Daerah  kepada DPRD Paling lambat minggu KEDUA bulan September. 

5.  Pengambilan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah paling lambat tanggal 30 September tahun 2022 atau paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

JIka berpedoman kepada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, maka peluang untuk mengesahkan Rancangan PAPBD menjadi PAPBD dapat di gelar dalam sidang Paripurna DPRD adalah bila Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 di rubah / di revisi terlebiih dahulu. Jika tetap dipaksakan maka ada konsekuensi hukum yang akan diterima oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Pesan