Regulasi yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertera pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas. Pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut, disebutkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Corporate social Responsibility atau CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan di dunia usaha atau industri sebagai rasa tanggung jawab. Tanggung jawab itu akan ditujukan untuk sosial maupun lingkungan sekitar
"Kerja Nyata HMKI dengan PT.INPOLA dan masyarakat Desa Pamah Dusun Lau Gunung teralisasi Dana CSR sebesar 50 juta guna membangun Jambur/Lost Lau Gunung" ujar Jembal Ginting.
CSR ini diserahkan oleh Ahmad Firmansyah selaku Manager Perwakilan Jakarta, Gading Sapto Perwakilan Manager Sumut (PT.INPOLA MEKA ENERGI). Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi - Robert Hendra Ginting, AP, M.Si turut menyambut gembira atas CSR yang diberikan oleh PT. Inpola ini.
"PMS turut menyampaikan ucapan terimakasih kepada PT. Inpola yang telah memenuhi kewajibannya dan memberikan bantuan kepada masyarakat Lau Gunung berupa dana CSR dan apresiasi luar biasa kepada Ketua HMKI Kabupaten Dairi, senina kami Jembal Putra Ginting,SH,MH yang berperan dalam proses CSR ini" pungkas Robert Ginting.
Menurut Artikel yang telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "PLTA Lau Gunung resmi
beroperasi layani 10.000 masyarakat Dairi dan Karo", Klik untuk baca: https://newssetup.kontan.co.id/news/plta-lau-gunung-resmi-beroperasi-layani-10000-masyarakat-dairi-dan-karo?page=all. Editor: Yudho Winarto | Reporter:
Amalia Nur Fitri,
PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) di
sektor energi, memasok listrik tambahan dari Pembangkit Listrik Tenaga Air
(PLTA) Lau Gunung milik PT Inpola Meka Energi Kabupaten Dairi dan Karo,
Sumatera Utara, Kamis (17/12). PLTA dengan kapasitas 15 MW yang berlokasi di
Desa Lau Gunung, Kecamatan Tanah Pinem, Sumatera Utara ini resmi beroperasi
secara komersial dan sudah dapat mendistribusikan listrik melalui jaringan
milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Proyek ini sejalan dengan keterlibatan Pemerintah
Indonesia dalam Paris Agreement atau Persetujuan Paris mengenai Perubahan Iklim
melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 pada tanggal 24 Oktober 2016.
Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada United Nations
Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada tahun 2016 menyatakan
komitmen kontribusi penurunan emisi Gas Rumah Kaca pada tahun 2030 sebesar 29%
dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% jika ada kerja sama internasional
dari kondisi tanpa ada aksi.
Deden Rochmawaty, General Manager Corporate
Affairs META mengatakan berkat dukungan dan kerja sama seluruh pihak, PLTA
Lau Gunung sudah resmi beroperasi secara komersial dan akan melayani sekitar
10.000 masyarakat di Kabupaten Dairi dan Karo melalui jaringan listrik PLN.
"PLTA Lau Gunung diharapkan dapat mendukung berbagai kegiatan sehari-hari
masyarakat dari sisi pendidikan, perekonomian, industri dan kegiatan lainnya
melalui pendistribusian listrik ke berbagai tempat di wilayah tersebut," ujarnya
dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (17/12). Meskipun
pengerjaan proyek dilakukan di tengah Pandemi Covid-19, META tetap berkomitmen
menyelesaikan proyek ini di pengujung tahun 2020 dengan konsisten menerapkan
Standar Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) untuk para
pekerja.
Pengoperasian PLTA ini juga merupakan bentuk
kontribusi nyata Perusahaan dalam meningkatkan penggunaan energi terbarukan
yang ramah lingkungan, khususnya dalam menurunkan emisi gas rumah kaca di
atmosfer, khususnya CO2. Deden menjelaskan, PLTA Lau Gunung dioperasikan dengan
menggunakan teknologi mutakhir yang terdiri dari 2 turbin. Sistem operasi PLTA
Lau Gunung memanfaatkan aliran Sungai Lau Gunung yang kemudian diolah masuk ke
terowongan atau tunnel sepanjang 1,6 km dengan debit air sekitar 13 meter
kubik/detik. "Tunnel berfungsi sebagai waterway atau saluran penghantar ke
kolam penampungan (headpond) dan melalui pipa pesat (penstocks), air diteruskan
ke power houseatau rumah mesin untuk memutar turbin pembangkit listrik,"
sambungnya.
PLTA Lau Gunung menggunakan aliran sungai dan
merupakan jenis pembangkit terbarukan yang bebas polusi sehingga aman bagi
masyarakat dan lingkungan dengan total investasi berkisar Rp 500 miliar yang
sebagian dibiayai melalui kredit investasi oleh BCA. PLTA ini memiliki Daerah
Aliran Sungai (DAS) sebesar 519,34 km2 dengan panjang sungai utama 47,5km.
Selama masa konstruksi, PLTA Lau Gunung menyerap sekitar 229 orang tenaga kerja
lokal dari Kabupaten Dairi, Medan, Sumatera Utara dan beberapa daerah lainnya. Keberadaan
proyek ini turut berkontribusi pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia
di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Dairi.
Sebelum dioperasikan atau memasuki tahap
Commercial Operation Date (COD) PLTA Lau Gunung telah menyelesaikan tahapan
commissioning yang disaksikan langsung oleh PLN Wilayah Sumatera Utara. Pada 12
Desember 2020, pembangkit listrik ramah lingkungan ini juga telah mendapatkan
Sertifikat Laik Operasi (SLO) sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat luas mulai hari ini. Proses pembangunan Lau Gunung berlangsung
selama 2,6 tahun lalu sejak 2018 melalui kerjasama PT Energi Infranusantara
(EI), PT PP Energi (PPE), anak usaha dari PT Pembangunan Parumahan (PP) Tbk.
"Listrik yang dihasilkan PLTA Lau Gunung akan memperkuat sistem interkoneksi
kelistrikan di Wilayah Sumatera Utara sekaligus mendukung program pemerintah
pusat untuk meningkatkan rasio elektrifikasi. Tidak hanya itu, pembangkit
listrik ini juga diharapkan dapat mendukung kehandalan pasokan listrik
daerah," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Pesan