27 September, 2022

NGOPI DENGAN SAHABAT DAN PENASEHAT PMS

PMS DAIRI - Pagi ini , Selasa 27 September 2022 di Warung Hanna Bintang di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi - Robert H. Ginting, AP, M.Si ngopi bareng Penasehat DPD PMS Dairi - Sinar Harapenta Ginting. Hadir juga beberapa sahabat LSM dan Pers seperti Mas Fazar, silih Frengky Berutu, Jamalum, dan Josua Sihotang. Menurut Robert Ginting, pembahasan diantara mereka seputar dampak dari tidak 
atau belum dibahasnya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi tahun 2022 oleh DPRD Kabupaten Dairi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi.

Selain itu, pembicaraan juga menyentuh terkait APBD Kabupaten Dairi tahun 2023 yang biasanya akan di bahas pada bulan nopember atau desember 2022 ini. Menarik, karena proses Pemilu 2024 sudah di mulai dan proses tahapan Pemilu mulai tahun 2023 sampai 2024 akan membutuhkan anggaran yang relatif besar. Komisi Pemilihan Umum Daerah dan BAWASLU Kabupaten Dairi membutuhkan anggaran tersebut untuk dapat maksimal menyelenggarakan Pemilu. 

"Saya belum tau regulasi yang mengatur yang mewajibkan atau menetapkan anggaran Pemilu pada hari H pada tahun 2024 ataupun sebelumnya, jika tidak dianggarkan pada APBD Kabupaten / Kota. Termasuk apakah bisa ditampung dalam Peraturan Bupati jika tidak ada penetapan APBD melalui  paripurna DPRD"  ujar Robert Ginting.

Pembahasan berat pada pagi ini menurut Penasehat PMS Dairi - Sinar Harapenta Ginting tidak usah dipaksakan, karena tidak cukup energi segelas kopi sebagai modal menganalisisnya. 

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN komisi pemilihan umum

Sesuai Pasal 18, 19, dan 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa :

Pasal 18

KPU Kabupaten/Kota bertugas:


1.menjabarkan  program dan melaksanakan anggaran;

2.melaksanakan   semua   tahapan   Penyelenggaraan di   kabupaten/kota    berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

4.menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi;

5.memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;

6.melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;

7.membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

8.mengumumkan  calon   anggota   DPRD   kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

9.menindaklanjuti  dengan  segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;

10.menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

11.melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan

12.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 19
KPU Kabupaten/Kota berwenang:
 
1.menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
2.membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
3.menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
4.menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
5.menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan  
6.melaksanakan   wewenang lain   yang   diberikan   oleh   KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 20
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:

1.melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
2.memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
3.menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
4.melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
6.mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
7.mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8.menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
9.membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
10.melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
11.menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;
12.melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

13.melaksanakan putusan DKPP; dan

14.melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

 Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

Tugas  Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain :

 
1.Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
2.Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
3.Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
4.Mengawasi  netralitas  semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang ini;
5.Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
6.Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
8.Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
9.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

1.Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota;
2.Mengkoordinasikan,    menyupervisi,   membimbing,    memantau,    dan   mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
3.Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
4.Meningkatkan    partisipasi    masyarakat    dalam     pengawasan     Pemilu di Wilayah kabupaten/kota.

Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

1.Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
2.Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
3.Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
4.Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
5.Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

1.Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/Kota;
2.Memverivikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;
3.Melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
4.Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
5.Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
 
Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota :
 
1.Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
2.Memeriksa   dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
3.Menerima, memeriksa memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
4.Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
5.Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dankewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
7.Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
8.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota :
 
1.Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2.Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
3.Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
4.Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
5.Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
7.
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Pesan