TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN komisi pemilihan umum
Sesuai Pasal 18, 19, dan 20 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa :
Pasal 18
KPU Kabupaten/Kota bertugas:
1.menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
2.melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan
penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
4.menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU
Provinsi;
5.memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data
Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan
diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
6.melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang
bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
7.membuat berita acara penghitungan suara dan
sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta
Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
8.mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota
terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di
kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
9.menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
10.menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada
masyarakat;
11.melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
12.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
KPU Kabupaten/Kota berwenang:
1.menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
2.membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya;
3.menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi
penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan
sertifikat rekapitulasi suara;
4.menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk
mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
5.menjatuhkan sanksi administratif dan/atau
menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu
berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6.melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
1.melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan
Pemilu dengan tepat waktu;
2.memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan
setara;
3.menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan
Pemilu kepada masyarakat;
4.melaporkan pertanggungjawaban penggunaan
anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua
kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
6.mengelola, memelihara, dan merawat
arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip
yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik
Indonesia;
7.mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8.menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan
Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya
kepada Bawaslu;
9.membuat berita acara pada setiap rapat pleno
KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU
Kabupaten/Kota;
10.melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
11.menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap
TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh)
hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;
12.melakukan pemutakhiran dan memelihara data
Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
13.melaksanakan putusan DKPP; dan
14.melaksanakan kewajiban lain yang diberikan
oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal
101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain :
1.Melakukan pencegahan
dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan
sengketa proses pemilu.
2.Mengawasi pelaksanaan
tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
3.Mencegah terjadinya
praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
4.Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
5.Mengawasi pelaksanaan
putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
6.Mengelola, memelihara,
dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.Mengawasi pelaksanaan
sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
8.Mengevaluasi
pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
9.Melaksanakan tugas
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu
dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101
huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
1.Mengidentifikasi dan
memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota;
2.Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
3.Melakukan koordinasi
dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
4.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota.
Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
1.Menyampaikan hasil
pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi
atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak
pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
2.Menginvestigasi
informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
3.Memeriksa dan mengkaji
dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
4.Memeriksa, mengkaji,
dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
5.Merekomendasikan
tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota
kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Dalam melakukan penindakan sengketa proses
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota
bertugas :
1.Menerima permohonan
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/Kota;
2.Memverivikasi secara
formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
3.Melakukan mediasi
antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
4.Melakukan proses
adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi
belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
5.Memutus penyelesaian
sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Wewenang Bawaslu
Kabupaten/Kota :
1.Menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
2.Memeriksa dan mengkaji
pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta merekomendasikan hasil
pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang
ini;
3.Menerima, memeriksa
memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
4.Merekomendasikan
kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah
kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
5.Mengambil alih
sementara tugas, wewenang, dankewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara
akibat dikenai sanksi atau akibat lainya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
6.Meminta bahan
keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan
penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
7.Membentuk Panwaslu
Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan
memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
8.Melaksanakan wewenang
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota :
1.Bersikap adil dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya;
2.Melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya;
3.Menyampaikan laporan
hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara
periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
4.Menyampaikan temuan
dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
5.Mengawasi pemutakhiran
dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.Mengembangkan
pengawasan Pemilu partisipatif; dan
7.Melaksanakan kewajiban
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Pesan