Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi - Robert Hendra Ginting,A.P.,M.Si melakukan kunjungan silahturahmi ke Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Dairi - Jadi Surirang Berutu,SH dan juga Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi - Freddy Sinaga, untuk memberikan dukungan pelaksanaan Pemilu yang "Luber dan Jurdil" di Kabupaten Dairi.
Ketua KPU maupun BAWASLU Kabupaten Dairi menyampaikan pesan kepada masyarakat Kabupaten Dairi khususnya masyarakat Karo melalui Pemuda Merga Silima untuk bersama-sama menjaga penyelenggaraan Pemilu yang Luber dan Jurdil di Kabupaten Dairi.
Menurut id.wikipedia.org
bahwa Pemilihan umum (disingkat Pemilu) adalah
proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik di Indonesia tertentu. Jabatan
tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/Lembaga legislatif di
berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga
berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau
ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering
digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk
memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan
kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan
lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan
umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para
kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut
konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan
program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah
ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai
Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang
sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan
disosialisasikan ke para pemilih
Asas pemilu di Indonesia ada 6 (enam) dan
tentunya harus dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia. Pemilu atau Pemilihan
Umum adalah sebuah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD berdasarkan UU Nomor 7 Tahun
2017. Menurut artikel Asas-Asas Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia
Menurut Fiqih Siyasah karya Frenki, M.Si., sistem pemilu di Indonesia menganut
sistem proporsional terbuka, yaitu dimana rakyat diberikan pilihan kandidat
calon mereka secara langsung. Asas pemilu di Indonesia tersebut adalah :
Asas
Pemilu di Indonesia
Menurut UUD 1945 Pasal 22 E, pemilu dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Atau yang kita kenal sebagai
“Luber dan Jurdil”. Adapun maksud dari keenam asas tersebut adalah sebagai
berikut:
Langsung
Memiliki arti bahwa rakyat yang akan memilih memiliki hak
untuk memberikan suara secara lanngsung berdasarkan hati nurani dan tanpa
adanya perantara.
Umum
Memiliki arti bahwa setiap warga negara yang sudah
mencapai usia 17 tahun atau telah menikah memiliki hak untuk ikut memilih tanpa
adanya diskriminasi.
Bebas
Memiliki arti bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih
wakilnya sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari
pihak manapun.
Rahasia
Memiliki arti bahwa rakyat sebagai pemilih akan dijamin
kerahasiaannya dan tidak akan diberitahu oleh pihak manapun.
Jujur
Memiliki arti bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, setiap
elemen mulai dari penyelenggara hingga pemilih harus bersikap jujur sebagaimana
aturan undang-undang yang berlaku.
Adil
Memiliki arti bawa setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 14 Juni 2022. Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024: Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Putaran 1
1.
Perencanaan program
dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14
Juni 2022 - 14 Juni 2024
2.
Pendaftaran dan
verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
3.
Penetapan peserta pemilu
= 14 Desember 2022
4.
Pemutakhiran data
pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
5.
Penetapan jumlah kursi
dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
6.
Pencalonan presiden
dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota
a. Anggota DPD = 6 Desember 2022 - 25 November
2023
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023 - 25
November 2023
c. Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023
- 25 November 2023
7.
Masa kampanye pemilu =
28 November 2023 - 10 Februari 2024
8.
Masa tenang = 11 - 13
Februari 2024
9.
Pemungutan dan
penghitungan suara
a. Pemungutan suara = 14 Februari 2024
b. Penghitungan suara = 14 - 15 Februari
2024
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15
Februari 2024 - 20 Maret 2024
10.
Penetapan hasil
pemilu
a.Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) =
paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
b.Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah
putusan MK
11.
Pengucapan
sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota
a. DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir
masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa
jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
c. DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
d. Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024
Putaran 2 (apabila ada)
1. Pemutakhiran data
pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024 - 25 April 2024
2. Masa kampanye pemilu =
2 - 22 Juni 2024
3. Masa tenang = 23 - 25
Juni 2024
4. Pemungutan suara = 26
Juni 2024
5. Penghitungan suara = 26 - 27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024
Adapun rancangan tahapan pilkada serentak 2024 yang telah
disiapkan oleh KPU adalah sebagai berikut.
23 Februari - 13 Maret: Pengumuman penyerahan
syarat dukungan paslon
14 - 18 Mei: Penyerahan syarat dukungan
paslon untuk pemilihan Gubernur
17 - 21 Mei: Penyerahan syarat dukungan paslon untuk pemilihan Bupati dan Walikota
28 Agustus - 21 September: Pengumuman,
pendaftaran, dan verifikasi calon
22 September: Penetapan paslon
25 September - 23 November: Masa Kampanye
27 November: Pemungutan dan penghitungan
suara
28 November - 8 Desember: Pengumuman hasil
rekapitulasi tingkat kecamatan
1 - 11 Desember: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat
kabupaten
4 - 14 Desember: Pengumuman hasil
rekapitulasi tingkat provinsi
Semua rancangan tahapan pilkada di atas
akan dilaksanakan pada tahun 2024 dan masih
belum final, sangat terbuka peluang untuk diubah kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Pesan