15 September, 2022

DUKUNGAN KEPADA KPU DAN BAWASLU DAIRI

PMS DAIRI - Tahapan Pemilihan Umum di Negara Republik Indonesia yang akan di gelar pada tahun 2024 ini telah dimulai. Sebagai bukti kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap orang maupun organisasi berkewajiban untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024, yaitu pemilihan anggota DPRD Kab/Kota, DPRD Propinsi, DPR RI, DPD RI, Pilpres dan Pilkada.

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi - Robert Hendra Ginting,A.P.,M.Si  melakukan kunjungan silahturahmi ke Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)  Kabupaten Dairi - Jadi Surirang Berutu,SH dan juga Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi - Freddy Sinaga, untuk memberikan dukungan pelaksanaan Pemilu yang "Luber dan Jurdil" di Kabupaten Dairi. 

Ketua KPU maupun BAWASLU Kabupaten Dairi menyampaikan pesan kepada masyarakat Kabupaten Dairi khususnya masyarakat Karo melalui Pemuda Merga Silima untuk bersama-sama menjaga penyelenggaraan Pemilu yang Luber dan Jurdil di Kabupaten Dairi.

Menurut id.wikipedia.org bahwa Pemilihan umum (disingkat Pemilu) adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik di Indonesia tertentu. Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutifwakil rakyat/Lembaga legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.

Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih

 

Asas pemilu di Indonesia ada 6 (enam) dan tentunya harus dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia. Pemilu atau Pemilihan Umum adalah sebuah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Menurut artikel Asas-Asas Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia Menurut Fiqih Siyasah karya Frenki, M.Si., sistem pemilu di Indonesia menganut sistem proporsional terbuka, yaitu dimana rakyat diberikan pilihan kandidat calon mereka secara langsung. Asas pemilu di Indonesia tersebut adalah :

 

Asas Pemilu di Indonesia 

Menurut UUD 1945 Pasal 22 E, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Atau yang kita kenal sebagai “Luber dan Jurdil”. Adapun maksud dari keenam asas tersebut adalah sebagai berikut:

 

Langsung 

Memiliki arti bahwa rakyat yang akan memilih memiliki hak untuk memberikan suara secara lanngsung berdasarkan hati nurani dan tanpa adanya perantara. 

 

Umum

Memiliki arti bahwa setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi.

 

Bebas 

Memiliki arti bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih wakilnya sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.

 

Rahasia 

Memiliki arti bahwa rakyat sebagai pemilih akan dijamin kerahasiaannya dan tidak akan diberitahu oleh pihak manapun.

 

Jujur 

Memiliki arti bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, setiap elemen mulai dari penyelenggara hingga pemilih harus bersikap jujur sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku.

 

Adil 

Memiliki arti bawa setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 14 Juni 2022.  Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024: Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Putaran 1


1.   Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024

2.   Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

3.   Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022 

4.   Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

5.   Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 

6.   Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 

a. Anggota DPD = 6 Desember 2022 - 25 November 2023 

b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023 - 25

    November 2023 

c. Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023 - 25 November 2023

7.   Masa kampanye pemilu = 28 November 2023 - 10 Februari 2024

8.   Masa tenang = 11 - 13 Februari 2024

9.   Pemungutan dan penghitungan suara 

a. Pemungutan suara = 14 Februari 2024 

b. Penghitungan suara = 14 - 15 Februari 2024 

c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 

10. Penetapan hasil pemilu 

a.Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK 

b.Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 

a.  DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota 

b.  DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi 

c.  DPR dan DPD = 1 Oktober 2024 

d.  Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024

 

Putaran 2 (apabila ada) 


1.   Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024 - 25 April 2024

2.  Masa kampanye pemilu = 2 - 22 Juni 2024

3.  Masa tenang = 23 - 25 Juni 2024 

4.  Pemungutan suara = 26 Juni 2024

5.  Penghitungan suara = 26 - 27 Juni 2024   

6.  Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024

Adapun rancangan tahapan pilkada serentak 2024 yang telah disiapkan oleh KPU adalah sebagai berikut.

23 Februari - 13 Maret: Pengumuman penyerahan syarat dukungan paslon

14 - 18 Mei: Penyerahan syarat dukungan paslon untuk pemilihan Gubernur

17 - 21 Mei: Penyerahan syarat dukungan paslon untuk pemilihan Bupati dan Walikota

28 Agustus - 21 September: Pengumuman, pendaftaran, dan verifikasi calon

22 September: Penetapan paslon

25 September - 23 November: Masa Kampanye

27 November: Pemungutan dan penghitungan suara

28 November - 8 Desember: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan

1 - 11 Desember: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten

4 - 14 Desember: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi


Semua rancangan tahapan pilkada di atas akan dilaksanakan pada tahun 2024 dan masih belum final, sangat terbuka peluang untuk diubah kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Pesan